Pengajuan Klaim Allianz PASTI Untuk Manfaat Akhir Kontrak

Asuransi Allianz PASTI bisa menjadi pilihan untuk perlindungan individu yang disediakan oleh perusahaan perlindungan asuransi yang besar yaitu Allianz. Asuransi ini memberikan manfaat yang lengkap mulai dari asuransi untuk perlindungan ketika tertanggung meninggal dunia yang bisa memberikan uang pertanggungan hingga 400%. Selain itu juga ada perlindungan ketika terdiagnosa dengan penyakit kritis, dan terakhir bisa mendapatkan manfaat akhir polis dengan premi yang tidak hangus tetapi dikembalikan sesuai dengan kesepakatan. Berbagai manfaat tersebut bisa dinikmati dengan pengajuan klaim Allianz mengikuti manfaat yang diinginkan.

Salah satu manfaat yang bisa didapatkan tersebut adalah manfaat akhir kontrak. Jenis ini memberikan manfaat ketika tertanggung asuransi yang masih hidup ketika masa perlindungan sudah habis. Anda tidak perlu khawatir bahwa premi yang Anda bayarkan akan hangus dan menjadi sia-sia karena tidak adanya klaim yang terjadi saat masa perlindungan. Dengan manfaat akhir kontrak akan menjadi perlindungan yang menguntungkan karena bisa mendapatkan manfaat akhir kontrak. Untuk manfaat yang didapatkan sendiri adalah satu kali uang pertanggungan yang dibayarkan ketika polis berakhir dan tertanggung yang masih hidup.

Anda bisa mendapatkan dan mengajukan klaim Allianz untuk manfaat akhir kontrak tersebut apabila mempunyai kondisi seperti berikut ini:

  • Manfaat akhir kontrak ini akan bisa mendapatkan uang pertanggungan yang dibayarkan dengan 100% uang pertanggungan yang disepakati bersama perusahaan asuransi. Sehingga misalnya UP yang dipunyai oleh tertanggung untuk resiko yang dilindungi adalah 500 juta rupiah, maka besar manfaat akhir kontrak yang didapatkan adalah senilai besar uang pertanggungan tersebut.
  • Manfaat akhir kontrak ini bisa diberikan ketika tertanggung yang masih hidup di usia akhir kontrak sesuai dengan masa perlindungan yang dipilih.

Untuk mendapatkan manfaat tersebut, Anda bisa mengajukan klaim untuk manfaat akhir kontrak yang dilakukan oleh tertanggung. pengajuan klaim tersebut dilakukan tentunya setelah masa kontrak berakhir dan menggunakan proses yang tepat dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuannya. Jenis dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan manfaat akhir kontrak ini adalah:

  • Siapkan polis asuransi asli yang dimiliki untuk membuktikan mengenai manfaat produk asuransi yang dimiliki.
  • Siapkan formulir klaim untuk pengajuan manfaat akhir kontrak, karena asuransi ini juga memberikan manfaat untuk meninggal dunia dan penyakit kritis. Formulir klaim yang disiapkan perlu disesuaikan dengan manfaat yang diinginkan. Sehingga unduh formulir klaim untuk manfaat akhir kontrak dan mengisinya dengan lengkap.
  • Sediakan dan siapkan tanda bukti dari identitas yang dibutuhkan dan masih berlaku.
  • Siapkan berbagai dokumen lainnya yang diperlukan dari pengajuan klaim akhir kontrak dari Allianz ini.

Setelah mengajukan klaim tersebut, Anda bisa menikmati manfaat akhir kontrak apabila klaim yang diajukan diterima oleh pihak asuransi Allianz. Di mana manfaat akhir kontrak tersebut mempunyai dua syarat seperti di atas yaitu apabila tertanggung meninggal dunia saat akhir polis dan akan menerima 100% uang pertanggungan yang telah dipilih sebelumnya. Besar uang pertanggungan tersebut bisa didapatkan hingga 14 hari setelah klaim sudah disetujui oleh Allianz.

Untuk besar uang pertanggungan yang didapatkan dari pengajuan klaim Allianz PASTI untuk manfaat akhir kontrak adalah 100% uang pertanggungan yang nilainya minimal 100 juta rupiah. Manfaat akhir kontrak dari Allianz PASTI ini bisa menjadi pilihan terbaik untuk mendapatkan asuransi yang preminya tidak hangus apabila tidak ada klaim selama masa perlindungan berlangsung. Sehingga hal tersebut akan membuat premi berkala yang dibayarkan mulai dari 300 ribu perbulan tersebut tidak sia-sia karena tetap mendapatkan uang pertanggungan di akhir kontrak.